Modus Pindahan, Dua Pencuri Rumah Kosong di Garut Ditangkap Polisi
![]() |
Pembobol rumah kosong. Foto: Ilustrasi Pencuri |
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah JA (26), warga Kecamatan Banyuresmi, dan GP (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah bersama anaknya datang berkunjung pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati rumah dalam keadaan kosong tanpa beberapa barang penting. Salah satu indikasi awal yang mencurigakan adalah hilangnya sofa tamu yang biasanya berada di ruang tengah. Setelah dicek lebih lanjut, nyaris seluruh barang elektronik dan perabot rumah tangga telah raib.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terencana. Mereka membawa barang-barang seperti layaknya orang yang sedang pindahan rumah. Bahkan, ketika kendaraan angkut mereka mengalami kerusakan di jalan, beberapa warga yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya sempat membantu memindahkan barang. Kepada warga, pelaku mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik rumah untuk membantu proses pindahan.
Barang-barang yang dicuri antara lain: satu kulkas Polytron hitam-putih, mesin cuci Sharp biru-putih, satu set sofa tamu warna emas, magic com merek Niko, tabung gas 3 kilogram, dispenser SANEX pink-putih, kipas angin merek Cosmos, air fryer merek Goto, empat kasur lipat The Erland, satu lukisan tembaga bergambar bunga besar, dan satu unit coffee maker hitam. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11 juta.
Setelah menerima laporan pada Sabtu pagi, 8 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian segera melakukan tindakan. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tidak sampai satu minggu, keduanya berhasil ditangkap.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman informasi, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Iptu Ate Ahmad Hermawan kepada awak media, Kamis (12/06/2025).
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tarogong Kaler juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diharapkan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mencegah kejadian serupa.
"Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkas Kapolsek.