BREAKING NEWS

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Garut Amankan 5,18 Gram Sabu

Barang bukti yang diamankan dari AP. Foto: Istimewa

GARUT, Garutizen.id —
Komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.35 WIB di kawasan Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan.

Ditangkap Berdasarkan Laporan Warga

Penangkapan AP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.

AKP Usep Sudirman, Kasat Narkoba Polres Garut, menyampaikan kepada media pada Minggu (15/06/2025) bahwa petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat bruto 3,66 gram dan 5 paket lainnya seberat 1,52 gram. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 5,18 gram," ujar AKP Usep Sudirman.

Barang Bukti Lain dan Modus Operasi

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya adalah satu unit motor Honda CRF warna hitam, tas selempang berisi plastik klip kosong, double tape, timbangan digital, dan STNK atas nama Amin Budiansah.

Dalam proses pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang diketahui berinisial MJW. Saat ini, MJW masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan.

Menariknya, AP mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan menggunakan metode mapping, yakni penempatan paket sabu di lokasi yang telah disepakati antara pengedar dan kurir tanpa harus bertemu langsung.

"Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi serupa. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap transaksi, selain juga diberi kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis oleh pemasoknya," tambah Kasat Narkoba.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

AP kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu minimal 4 tahun penjara dan bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung hasil pengembangan kasus.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas. Penangkapan AP ini hanya pintu masuk bagi kami untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya, termasuk MJW yang kini masih buron," ujar AKP Usep menegaskan.

Upaya Polres Garut Mewujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Polres Garut menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Tindakan tegas dan menyeluruh akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Garut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda kita terjerumus dalam bahaya narkotika,” pungkasnya.

Partisipasi Publik Sangat Penting

Polres Garut telah menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya menjadikan Kabupaten Garut sebagai daerah yang aman dan bersih dari narkoba.

Peredaran narkotika menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan kestabilan sosial. Oleh sebab itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba yang terus bertransformasi.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan ruang gerak jaringan narkotika, khususnya yang menyasar generasi produktif dan kelompok muda.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar