Pemuda di Cibiuk Garut Amuk Tetangga Pakai Gergaji Usai Pesta Miras di Acara Pernikahan
0 menit baca
GARUT, Garutizen.id– Seorang pemuda berinisial EF (23), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan gergaji. Aksi brutal itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) malam, usai pelaku menghadiri acara pernikahan yang diiringi hiburan dangdut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika EF yang berada dalam pengaruh alkohol terlibat perkelahian dengan sejumlah orang tak dikenal saat hendak menukarkan uang untuk saweran. Keributan sempat dilerai warga sekitar.
"Setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya, EF dibawa pulang oleh dua warga bernama Jajang dan Wahyu. Namun EF yang masih emosi dan mabuk berat kemudian mengambil gergaji untuk mencari orang-orang yang memukulnya," jelas AKP Joko, Rabu (23/7/2025).
Upaya Jajang dan Wahyu untuk menenangkan dan menahan EF agar tidak melakukan tindakan gegabah tidak berhasil. EF justru mengayunkan gergaji ke arah mereka hingga mengenai Wahyu di bagian kepala dan punggung, menyebabkan luka serius.
Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung menghubungi aparat kepolisian. Tak lama, petugas dari Polsek Cibiuk tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Korban saat ini masih menjalani perawatan medis, sementara pelaku EF telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengeroyok EF di lokasi hajatan. Polisi menduga insiden ini dipicu oleh kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol berat.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian masyarakat. Konsumsi alkohol dapat memicu perilaku yang tidak terkendali dan berujung pada tindak kriminal,” tegas AKP Joko.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polres Garut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP yang ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras, terlebih di acara publik seperti pernikahan. Polisi berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Garut.
“Jaga keamanan dan ketertiban bersama. Selesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan, apalagi di bawah pengaruh minuman keras,” pungkasnya.