Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Garut Kota, Polisi Sita Ratusan Butir Pil
0 menit baca
GARUT, Garutizen.id– Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pengedar obat keras terbatas yang beroperasi di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Pria berinisial PN (33) ini diamankan saat tengah menguasai sejumlah besar pil farmasi yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 24 Juli 2025, setelah Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PN dalam peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengamankan total 153 butir obat keras tanpa izin edar dari tangan tersangka. Di antaranya terdapat 124 butir pil Tramadol, 21 butir Hexymer, dan 8 butir Trihexyphenidyl,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Selain pil-pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp320.000, satu unit ponsel yang berisi bukti percakapan transaksi, serta sejumlah barang lain yang kini dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S melalui perantara I. Sebagian akan digunakan sendiri, sementara sisanya dijual kepada konsumen lain dengan harga eceran demi keuntungan sekitar Rp50.000 per hari. Transaksi dilakukan secara langsung dan dilakukan di lokasi yang sama tempat tersangka ditangkap.
“Barang diterima pagi hari di titik yang sama. Pola peredarannya masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini,” tambah AKP Usep.
PN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana atas pelanggaran ini dapat berupa hukuman penjara selama bertahun-tahun, mengingat peredaran obat keras tanpa izin termasuk tindak kejahatan serius yang membahayakan masyarakat.
Pihak Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika maupun obat keras. Partisipasi warga sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di Garut,” pungkas AKP Usep.
Upaya pemberantasan peredaran gelap obat keras akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.